Bentuk-bentuk
Badan Usaha
A. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
BUMN adalah semua perusahaan dalam bentuk apapun dan bergerak dalam bidang
usaha apapun yang sebagian atau seluruh modalnya merupakan kekayaan Negara, kecuali
jika ditentukan lain berdasarkan Undang-undang.
BUMN adalah bentuk bentuk badan hukum yang tunduk pada segala macam hukum
di Indonesia. Karena perusahaan ini milik negara, maka tujuan utamanya
adalahvmembanguun ekonomi sosial menuju beberapa bentuk perusahaan pemerintah,
baik pusat maupun daerah.
Ciri-ciri utama BUMN adalah :
- Tujuan utama usahanya adalah melayani kepentingan
umum sekaligus mencari keuntungan.
- Berstatus badan hukum dan diatur berdasarkan
Undang-undang.
- Pada umumnya bergerak pada bidang jasa-jasa vital.
- Mempunyai nama dan kekayaan serta bebas bergerak
untuk mengikat suatu perjanjian, kontrak serta hubungan-hubungan dengan pihak
lainnya.
- Dapat dituntut dan menuntut, sesuai dengan ayat dan
pasal dalam hukum perdata.
- Seluruh atau sebagian modal milik negara serta dapat
memperoleh dana dari pinjaman dalam dan luar negeri atau dari masyarakat dalam
bentuk obligasi.
- Setiap tahun perusahaan menyusun laporan tahunan
yang memuat neraca dan laporan rugi laba untuk disampaikan kepada yang
berkepentingan.
BUMN digolongkan menjadi 3 jenis
yaitu :
a. Perusahaan
Jawatan (Perjan)
Perusahaan ini bertujuan pelayanan kepada masyarakat dan bukan semata-mata
mencari keuntungan.
b. Perusahaan
Umum (Perum)
Perusahan ini seluruh modalnya diperoleh dari negara. Perum bertujuan untuk
melayani masyarakat dan mencari keuntungan
c. Perusahaan
Perseroan (Persero)
Perusahaan ini modalnya terdiri atas saham-saham. Sebagian sahamnya
dimiliki oleh negara dan sebagian lagi dimilik oleh pihak swasta dan luar
negeri.
B. Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
a. Firma (Perusahaan Persekutuan)
Firma adalah badan usaha yang dimiliki oleh paling sedikit dua orang dengan
menggunakan nama bersama atau satu nama digunakan bersama. Dalam Firma semua anggota bertanggung
jawab sepenuhnya, baik sendiri-sendiri maupun bersama terhadap utang-utang
perusahaan kepada pihak lainnya. Bila perusahaan mengalami kerugian, maka akan
ditanggung bersama, kalau perlu dengan seluruh kekayaan pribadi. Jadi kemajuan
Firma dan semua resiko ditanggung bersama.
Kebaikan Firma
:
- Prosedur pendirian relatif mudah.
- Mempunyai kemampuan financial yang lebih besar, karena gabungan modal
dimiliki beberapa orang.
- Keputusan bersama dengan pertimbangan seluruh anggota firma, sehingga keputusan-keputusan
menjadi lebih baik.
Kelemahan Firma
:
- Utang-utang perusahaan ditanggung oleh kekayaan pribadi para anggota
firma.
- Kelnagsungan hidup perusahaan tidak terjamin, sebab bila salah seorang
anggota firma keluar, maka firma pun bubar.
b. Persekutuan Komanditer (CV)
CV adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh beberapa orang . Pemilik
modal dalam CV disebut anggota. Para anggota mempercayakan uangnya untuk
dipakai dalam persekutuan. para anggota persekutuan menyerahkan uangnya sebagai
modal perseroan dengan jumlah yang tidak perllu sama sebagai tanda keikut
sertaan didalam persekutuan.
Dalam CV terdapat dua macam keanggotaan, yaitu sekutu komplementer dan
sekutu komanditer. Sekuti Komplementer adalah orang yang bersedia memimpin
pengaturan perusahaan dan bertanggung jawab penuh dengan kekayaan pribadinya.
Sedangkan sekutu komanditer adalah sekutu yang mempercayakan uangnya dan
bertanggung jawab terbatas pada kekayaan yang diikut sertakan dalam perusahaan
tersebut.
Kebaikan
Perseroan Komanditer :
- Pendiriannya relatif mudah.
- Modal yang dikumpulkan relatif banyak.
- Kemampuan untuk memperooleh kredit lebih besar.
- Manajemen dapat didiversifikasikan.
- Kesempatan untuk berkembang lebih besar.
Kelemahan
Perseroan Komanditer
- Tanggung jawab tidak terbatas.
- Kelangsungan hidup tidak terjamin.
- Sukar untuk menarik kembali investasinya.
c. Perseroan Terbatas (PT)
PT adalah badan usaha yang mempunyai kekayaan, hak, serta kewajiban
sendiri, yang terpisah dari kekayaan, hak serta kewajiban para pendiri maupun
pemilik.
Berbeda dengan bantuk badan usaha lainnya, PT mempunya kelangsungann hidup yang
panjang, karena perseroan ini tetap berjalan meskinpun pendiri atau pemiliknya
meninggal dunia. Tanda keikut sertaan seseorang sebagai pemilik adalah saham
yang dimilikinya. Saham sebagai alat ukur peran dan kedudukan kepemilikan
perusahaan. Setiap pemegang saham akan mendapatkan deviden yaitu laba
perusahaan yang dibagikan kepada pemegang saham.
Tanggung jawab pemegang saham kepada pihak ketiga terbatas pada modal
sahamnya. dengan kata lain, bahwa tanggung jawab pemilik terhadap
kewajiban-kewajiban financial ditentukan oleh besarnya modal yang diikut
sertakan pada perseroan. Keterlibatan dan tanggung jawab para pemilik terhadap
utang piutang perusahaan terbatas pada saham yang dimilikinya.
Kebaikan
Perseroan Terbatas
- Kelangsungan hidup perusahaan terjamin
- terbatasnya tanggung jawab, sehingga tidak menimbulkan resiko kekayaan
pribadi maupun kekayaan keluarga pemilik.
- Saham dpaat diperjual belikan dengan relatif mudah.
- Kebutuhan modal lebih besar akan mudah dipenuhi, sehingga kemungkinan
perluasan perusahaan.
- Pengelolaan perusahaan dapat dilakukan lebih efisien.
Kelemahan
Perseroan terbatas
- Biaya pendirian relatif mahal.
- Rahasia tidak terjamin.
- Kurangnya hubungan yang efektif antar pemegang saham.
C. Koperasi
Koperasi adalah usaha bersama yang memiliki organisasi berdasarkan atas
azaz kekeluargaan . Koperasi bertujuan untuk menyejahterahkan anggotanya.
Dilihat dari lingkunganyya koperasi dapat dibagi menjadi:
Koperasi Sekolah
Koperasi Pegawai Republik Indonesia
KUD
Koperasi Konsumsi
Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi Produksi
Prinsip koperasi :
- Keanggotaan bersifat suka rela
- Pengelolaan bersifat demokratis
( sumber : Pengantar bisnis karya Agus Arijanto SE)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar