Minggu, 19 Februari 2012

Staiha 2 - 1

Materi Kuliah KOMPUTER DAN Media Pembelajaran STAIHA Smstr II

A. Pengertian Media Pembelajaran

Kata media berasal dari bahasa latin medius yang secara harfiah berarti ‘tengah’, perantara atau pengantar. Dalam bahasa Arab, media adalah perantara (وسائل) atau pengantar pesan dari pengirim kepada penerima pesan. Media apabila difahami secara garis besar adalahadalah manusia, materi, atau kejadian yang membangun kondisi yang membuat siswa mampu memperoleh pengetahuan, ketrampilan, atau sikap. Dalam pengertian ini, guru, buku teks, dan lingkungan sekolah merupakan media. Secara lebih khusus, pengertian media dalam proses belajar mengajar cenderung diartikan sebagai alat-alat grafis, photografis, atau elektronis untuk menangkap, memproses, dan menyusun kembali informasi visual atau verbal.[1]
Banyak batasan yang diberikan orang tentang media. Asosiasi Teknologi dan Komunikasi Pendidikan (Association of Education and Communication technology/AECT) di Amerika, membatasi media sebagai segala bentuk dan saluran yang digunakan orang untuk menyalurkan pesan/informasi. Gagne (1970) menyatakan bahwa media adalah berbagai jenis komponen dalam lingkungan siswa yang dapat merangsangnya untuk belajar. Sementara itu Briggs (1970) berpendapat bahwa media adalah sebagai alat fisik yang dapat menyajikan pesan serta merangsang siswa untuk belajar.[2]
Media pendidikan digunakan secara bergantian dengan istilah alat bantu atau media komunikasi seperti yang dikemukakan oleh Hamalik (1986) dimana ia melihat bahwa hubungan komunikasi akan berjalan lancar dengan hasil yang maksimal apabila menggunakan alat bantu yang disebut media komunikasi. Sementara itu secara implisit difahami bahwa media pembelajaran meliputi alat yang secara fisik digunakan untuk menyampaikan isi materi pengajaran, yang terdiri dari antara lain buku, tape recorder, kaset, video camera, video recorder, film slide, foto, gambar, grafik, televisi, dan komputer. Dengan kata lain, media adalah komponen sumber belajar atau wahana fisik yang mengandung materi instruksional di lingkungan siswa untuk belajar. Di lain pihak, Nasional Education Association memberikan definisi media sebagai bentuk-bentuk definisi media sebagai bentuk-bentuk komunikasi baik tercetak maupun audio-visual dan peralatannya. Dengan demikian, media dapat dimanipulasi, dilihat, didengar, atau dibaca.
Dalam kegiatan belajar mengajar, sering pula pem`kaian kata media pembelajaran atau (الوسائل التعليمية)  digantikan dengan istilah-istilah seperti alat pandang –dengar, bahan pengajaran (instructional material), komunikasi pandang-dengar (audio-visual communicatoion), pendidikan alat peraga pandang (visual education), alat peraga tecnologi pendidikan (educational technology), alat peraga dan media penjelas.
Berdasarkan uraian beberapa batasan tentang media di atas, berikut dikemukakan ciri-ciri umum yang terkandung pada batasan itu.
1.    Media pendidikan memiliki pengertian fisik yang dewasa ini dikenal sebagai hardware (perangkat keras), yaitu sesuatu benda yang dapat dilihat, didengar atau diraba dengan pancaindera.
2.    Media pendidikan memiliki pengertian nonfisik yang dikenal sebagai software (perangkat lunak), yaitu kandungan pesan yang terdapat dalam perangkat keras yang merupakan isi yang ingin disampaikan kepada siswa.
3.    Penekanan media pendidikan terdapat pada visual dan audio.
4.    Media pendidikan memiliki pengertian alat bantu pada proses belajar baik di dalam maupun diluar kelas.
5.    Media pendidikan digunakan dalam rangka komunikasi dan interaksi guru dan siswa dalam proses pembelajaran.
6.    Media pendidikan dapat digunakan secara massal (misalnya: radio, televisi), kelompok besar dan kelompok kecil (misalnya film, slide, video, OHP), atau perorangan (misalnya: modul, komputer, radio tape/ kaset, video recorder).
7.    Sikap, perbuatan, organisasi, strategi, dan manajenen yang berhubungan dengan penerapan suatu ilmu.[3]

B. Fungsi Media Pembelajaran
Pemakaian media pembelajaran dalam proses belajar mengajar dapat membangkitkan keinginan dan minat yang baru, membangkitkan motivasi dan rangsangan kegiatan belajar, dan bahkan membawa pengaruh-pengaruh psikologis terhadap siswa. Penggunaan media pembelajaran pada tahap orientasi pembelajaran akan sangat membantu keefektifan proses pembelajaran dan penyampaian pesan dan isi pelajaran pada saat itu. Selain membangkitkan motivasi dan minat siswa, media pembelajaran juga dapat membantu siswa meningkatkan pemahaman, menyajikan data yang menarik dan terpercaya, memudahkan penafsiran data, dan memadatkan informasi.[4] Levie & Lentz mengemukakan empat fungsi media pembelajaran,  berikut ini beberapa fungsi dari media pembelajaran diantaranya:
1.    Fungsi Atensi media visual merupakan inti, yaitu menarik dan mengarahkan perhatian siswa untuk berkonsentrasi kepada isi pelajaran yang berkaitan dengan makna visual yang ditampilkan atau menyertai teks materi pelajaran. Seringkali pada awal pelajaran siswa tidak tertarik dengan materi pelajaran atau mata pelajaran itu merupakan salah satu pelajaran yang tidak disenangi oleh mereka sehingga mereka tidak memperhatikan. Media gambar, khususnya gambar yang diproyeksikan melalui overhead projector dapat menenangkan dan mengarahkan perhatian mereka kepada pelajaran yang akan mereka terima. Dengan demikian, kemungkinan untuk memperoleh dan mengingat isi pelajaran semakin besar.
2.    Fungsi afektif media visual dapat terlihat dari tingkat kenikmatan siswa ketika belajar (atau membaca) teks yang bergambar. Gambar atau lambang visual dapat menggugah emosi dan sikap siswa, misalnya informasi yang menyangkut masalah sosial atau ras.
3.    Fungsi kognitif media visual terlihat dari temuan-temuan penelitian yang mengungkapkan bahwa lambang  visual atau gambar memperlancar pencapaian tujuan untuk memahami dan mengingat informasi atau pesan yang terkandung dalam gambar.
4.    Fungsi kompensatoris media pembelajaran terlihat dari hasil penelitian bahwa media visual yang memberikan konteks untuk memahami teks membantu siswa yang lemah dalam membaca untuk mengorganisasikan informasi dalam teks dan mengingatnya kembali. Dengan kata lain, media pembelajaran berfungsi untuk mengakomodasikan siswa yang lemah dan lambat menerima dan memahami isi pelajaran yang disajikan dengan teks atau disajikan secara verbal.

C. Manfaat Media Pembelajaran
Meskipun telah lama disadari bahwa banyak keuntungan-keuntungan penggunaan media pembelajaran, penerimaannya serta pengintregasiannya ke dalam program-program pengajaran berjalan amat lambat. Mereka mengemukakan beberapa hasil penelitian yang menunjukkan dampak positif dari pengguna media sebagai bagian integral pembelajaran di kelas atau sebagai cara utama pembelajaran langsung sebagai berikut:
1.    Penyampaian pelajaran menjadi lebih baku. Setiap pelajaran yang melihat atau mendengar penyajian melalui media menerima pesan yang sama. Meskipun para guru menafsirkan isi pelajaran dengan cara yang berbeda-beda, dengan penggunaan media ragam hasil tafsiran itu dapat disampaikan kepada siswa sebagai landasan untuk pengkajian, latihan, dan aplikasi lebih lanjut.
2.    Pembelajaran bisa lebih menarik. Media dapat diasosiasikan sebagai penarik perhatian dan membuat siswa tetap terjaga dan memperhatikan. Kejelasan dan keruntutan pesan, daya tarik image yang berubah-ubah, penggunaan efek khusus yang dapat menimbulkan  keingintahuan menyebabkan siswa tertawa dan berfikir, yang kesemuanya menunjukkan bahwa media memiliki aspek motivasi dan meningkatkan minat.
3.    Pembelajaran media lebih interaktif dengan diterapkannya teori belajar dan prinsip-prinsippsikologis yang diterima dalam hal partisipasi siswa, umpan balik, dan penguatan.
4.    Lama waktu pembelajaran yang diperlukan dapat dipersingkat karena karena kebanyakan media hanya memerlukan waktu singkat untuk mengantarkan pesan-pesan dan isi pembelajaran dalam jumlah yang cukup banyak dan kemungkinannya dapat diserap oleh siswa.
5.    Kualitas hasil belajar dapat ditingkatkan bilamana integrasi kata dan gambar sebagai media pembelajaran dapat mengkomunikasikan elemen-elemen pengetahuan dengan cara yang terorganisasikan dengan baik, spesifik, dan jelas.
6.    Pembelajaran dapat diberikan kapan dan dimana diinginkan atau diperlukan terutama jika media pembelajaran dirancang untuk penggunaan secara individu.
7.    Sikap positif siswa terhadap apa yang mereka pelajari dan terhadap proses belajar proses belajar dapat ditingkatkan.
8.    Peran guru dapat berubah ke arah yang lebih positif, beban guru untuk menjelaskan yang berulang-ulang mengenai isi pelajaran dapat dikurangi bahkan dihilangkan sehingga ia dapat memusatkan perhatian kepada aspek penting lain dalam proses belajar mengajar, misalnya sebagai konsultan atau penasihat siswa.
Sudjana dan Rivai (1992;2) mengemukakan manfaat media pembelajaran dalam proses belajar siswa, yaitu:
1.    Pembelajaran akan lebih menarik perhatian siswa hingga dapat menumbuhkan motivasi belajar.
2.    Bahan pembelajaran akan lebih jelas maknanya sehingga dapat lebih dipahami oleh siswa dan memungkinkannya menguasai dan mencapai tujuan pembelajaran.
3.    Metode mengajar akan lebih bervariasi , tidak semata-mata komunikasi verbal melalui penuturan kata-kata oleh guru, sehingga siswa tidak bosan dan mengajar pada setiap jam pelajaran.
4.    Siswa dapat lebih banyak melakukan kegiatan belajar sebab tidak hanya mendengarkan uraian guru, tetapi juga aktivitas lain seperti mengamati, melakukan, mendemonstrasikan, memerankan, dan lain-lain.
Encyclopedia of Educational Research dalam Hamalik (1994:15) merincikan manfaat media pendidikan sebagai berikut:
1.    Meletakkan dasar-dasar yang konkret untuk berpikir, oleh karena itu mengurangi verbalisme.
2.    Memperbesar perhatian siswa.
3.    Meletakkan dasar-dasar yang penting untuk perkembangan belajar, oleh karena itu membuat pelajaran lebih mantap.
4.    Memberikan pengalaman nyata yang dapat menumbuhkan kegiatan berusaha sendiri di kalangan siswa.
5.    Menumbuhkan pemikiran  yang teratur dan kontinyu, terutama melalui gambar hidup.
6.    Membantu tumbuhnya pengertian yang dapat membantu perkembangan kemampuan berbahasa.
7.    Memberikan pengalaman yang tidak mudah diperoleh dengan cara lain, dan membantu efisiensi dan keragaman yang lebih banyak dalam belajar.
Dari uraian dan pendapat beberapa ahli di atas, dapatlah disimpulkan beberapa manfaat praktis dari penggunaan media pembelajaran di dalam proses belajar mengajar sebagai berikut:
1.    Media pembelajaran dapat memperjelas penyajian pesan dan informasi sehingga dapat memperlancar dan meningkatkan proses dan hasil belajar.
2.    Media pembelajaran dapat meningkatkan dan mengarahkan perhatian anak sehingga dapat menimbulkan motivasi belajar, interaksi yang lebih langsung antara siswa dan lingkungannya, dan kemungkinan siswa untuk belajar sendiri-sendiri sesuai dengan kemampuan dan minatnya.
3.    Media pembelajaran dapat mengatasi keterbatasan indera, ruang, dan waktu.
4.    Media pembelajaran dapat memberikan kesamaan pengalaman kepada siswa tentang peristiwa-peristiwa di lingkungan mereka, serta memungkinkan terjadinya interaksi langsung dengan guru, masyarakat, dan lingkungannya misalnya melalui karyawisata, kunjungan-kunjungan ke museum atau kebun binatang.[5]

 D. Urgensi Media Pembalajaran
 
Kenyataan menunjukkan bahwa efektivitas pembelajaran atau proses belajar mengajar sering tidak tercapai secara optimal. Hal ini disebabkan karena pembelajaran sebagai suatu proses komunikasi sering dihadapkan kepada berbagai kendala. Diantara kendala tersebut ialah adanya kecendrungan verbal ketidaksiapan, kurangnya minat, gairah dan lain-lain. Pemanfaatan media dalam proses pembelajaran adalah merupakan salah satu upaya untuk mengatasi keadaan tersebut, mengingat fungsi media dalam proses pembelajaran, selain sebagai penyaji stimulus juga untuk meningkatkan keserasian terutama dalam menerima informasi. Disamping itu media juga berfungsi sebagai perantara antara penyaji dengan siswa (warga belajar) dan dalam hal tertentu media berfungsi untuk mengatur langkah-langkah kemajuan serta untuk memberikan umpan balik.

Moldstad (dalam Harsya W Bachtiar, 1984) menyatakan bahwa teknologi instruksional dalam proses pembelajaran akan dapat menimbulkan kondisi-kondisi positif, seperti :
1.    Belajar lebih banyak terjadi jika media diintegrasikan dengan program instruksional yang tradisional.
2.    Jumlah belajar yang setara sering dapat tercapai dalam waktu yang lebih singkat dengan menggunakan teknologi instruksional.
3.    Program instruksional dengan menggunakan berbagai media yang didasarkan pada suatu pendekatan sistem, seringkali memudahkan siswa dalam belajar secara lebih efektif.
4.    Program-program multi media dan atau tutorial audio untuk pembelajaran biasanya lebih disukai siswa bila dibandingkan dengan pengajaran tradisional.[6]
Diantara Urgensi media dalam pembelajaran antara lain:
1.    Proses instruksional menjadi lebih menarik dan interaktif
2.    Jumlah waktu belajar mengajar dapat dikurangi
3.    Kualitas belajar dapat ditingkatkan
4.    Proses belajar mengajar dapat terjadi kapan dan dimana saja
5.    Meningkatkan sikap positif siswa terhadap proses dan bahan belajar
6.    Peran guru berubah ke arah positif dan produktif.[7]

________________________________________
[1] Ibid, hal 3.
[2] Dr. Arief S. Sadiman,dkk Media Pendidikan, (Jakarta: PT. Grafindo Persada, 2009), hal. 6.
[3] Azhar Arsyad, Media Pembelajaran, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1997), 6-7.
[4] Oemar Hamalik, Media Pendidikan. (Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 1994)
[5] Azhar Arsyad, Media Pembelajaran, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1997),26-27.
[6] http://umsb.ac.id/?id=6
[7] http://nilaieka.blogspot.com/2009/06/media-pembelajaran.html

Sabtu, 21 Januari 2012

Staiha 3 - Kunci Jawaban UAS Gasal TA 2011/2012

1.    _______________________

Kebaikan CV :
1. Pendiriannya relatif mudah.
2. Modal yang dikumpulkan relatif banyak.
3. Kemampuan untuk memperooleh kredit lebih besar.
4. Manajemen dapat didiversifikasikan.
5. Kesempatan untuk berkembang lebih besar.

Kelemahan CV:
1. Tanggung jawab tidak terbatas.
2. Kelangsungan hidup tidak terjamin.
3. Sukar untuk menarik kembali investasinya.

2.     ______________

1. Menentukan pasar apa yang sedang atau akan dilayaninya.
2. Menentukan di mana lokasi tempat tinggal dari orang/organisasi yang membutuhkan produk yang dipasarkan.
3. Seberapa luas jumlah potensi pasar serta estimasi pasar dapat dilayaninya.
4. Menetukan sifat-sifat dan karakteristik dari pasar tersebut.

3.    ______________

1) Keinginan untuk mendirikan bisnis swasta
2) Keinginan untuk menguasai dan membuktikan superioritasnya
3) Kesenangan untuk membuat dan mendapatkan sesuatu atau sekedar untuk menyalurkan kepintaran dan tenaga seseorang.

4.    ___________________
1.    kejujuran.
2.    menolong atau memberi manfaat kepada orang lain, kesadaran tentang signifikansi sosial kegiatan bisnis.
3.    tidak boleh menipu, takaran, ukuran dan timbangan yang benar.
4.    tidak boleh menjelekkan bisnis orang lain, agar orang membeli kepadanya.
5.    tidak menimbun barang. Ihtikar ialah menimbun barang (menumpuk dan menyimpan barang dalam masa tertentu, dengan tujuan agar harganya suatu saat menja di naik dan keuntungan besar pun diperoleh).
6.    tidak melakukan monopoli.
7.    komoditi bisnis yang dijual adalah barang yang suci dan halal, bukan barang yang haram, seperti babi, anjing, minuman keras, ekstasi, dsb.
8.    bisnis yang dilaksanakan bersih dari unsur riba.
9.    bisnis dilakukan dengan suka rela, tanpa paksaan.
10.    membayar upah sebelum kering keringat karyawan.

5.    ______________
1. “Penanaman modal” adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negaraRepublik Indonesia.
2. “Penanam modal” adalah perseorangan atau badan usaha yang melakukan penanaman modal yang dapat berupa penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing.
3. “Modal” adalah aset dalam bentuk uang atau bentuk lain yang bukan uang yang dimiliki oleh penanam modal yang mempunyai nilai ekonomis.
4. “Pelayanan terpadu satu pintu” adalah kegiatan penyelenggaraan suatu perizinan dan nonperizinan yang mendapat pendelegasian atau pelimpahan wewenang dari lembaga atau instansi yang memiliki kewenangan perizinan dan nonperizinan yang proses pengelolaannya dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap terbitnya dokumen yang dilakukan dalam satu tempat.
5. “Otonomi daerah” adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

6.    Fungsi Bank :
1. Lembaga yang menghimpun Dana-dana Masyarakat
2. Lembaga yang menyalurkan dana dari masyarakat dalam bentuk kredit
3. lembaga yang melancarkan transaksi perdagangan dan pembayaran uang
4. memperlancar mekanisme pembayaran
5. berkaitan dengan pemberian fasilitas atau kemudahan mengenai aliran dana dari yang kelebihan kepada yang membutuhkan dana

7.    _________________
Kendala Yang Dihadapi
1. Permasalahan keterjangkauan jaringan yang masih rendah dan belum merata di seluruh propinsi di Indonesia.
2. Nasabah yang tidak loyal kepada bank syariah
3. Kurangnya pemasaran dan promosi
4. Kurangnya sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat
5. Kurangnya sumber daya manusia.
6. Membatasi instrumen dan produk bank pada bentuk tertentu
Peluang Yang Dapat Diraih
1. Perluasan market share perbankan syariah
2. Akivitas usaha bank syariah yang lebih banyak dan beragam dibandingkan bank konvensional.
3. Sumber daya manusia yang memiliki kualifikasi
4. Penduduk Indonesia yang mayoritasnya adalah muslim.

Penilaian    :

No    Jumlah Jawaban     Score per jawaban    Nilai
1.              5                        2                          10           
                 3                        2                           6
2.              4                        2                           8
3.              3                        2                           6
4.             10                       2                          20
5.              5                        3                          15
6.              5                        3                          15
7.              6                        2                          12
                 4                        2                           8

Total Nilai  --------------------------------    100

Selasa, 17 Januari 2012

Staiha 3 - Soal UTS

SOAL UJIAN TENGAH SEMESTER GASAL
EKONOMI SYARIAH SEMESTER 3
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM HASAN JUFRI BAWEAN

Jawablah Soal-soal di bawah ini dengan benar !

1.    Sebutkan 3 Faktor Internal dan 2 Faktor Eksternal kewirausahaan !

2.    Sebutkan tujuh faktor penyebab  kegagalan kewirausahaan !

3.    Sebutkan tiga faktor yang berperan dalam kesuksesan wirausahawan !

4.    Sebutkan 4 karakter seorang wirausahawan !

5.    Sebutkan empat contoh yang diberikan oleh Rasulullah Saw yang dapat diteladani dalam berbisnis !

6.    Sebutkan 7 saja, Ayat Bisnis Di dalam Al-Qur’an terdapat di dalam Surat Apa dan Ayat Berapa ?

7.    Sebutkan dan jelaskan dengan contoh bentuk transaksi yang dilarang dan menimbulkan ketidakadilan

Kunci Jawaban !

1. ______________________
•  faktor internal,
(1) Kesadaran diri.
(2) Pengaturan diri
(3) Motivasi.
•  Faktor eksternal,
(1) Empati.
(2) Keterampilan sosial.

2.______________________
•  Tidak kompeten dalam manajerial,
•  Kurang berpengalaman dalam operasi dan
    menghasilkan produk
•  Lemah dalam pengendalian keuangan
•  Gagal dalam perencanaan program bisnis
•  Lokasi yang kurang memadai
•  Kurangnya pengawasan peralatan
•  Sikap yang tidak bersungguh-sungguh dalam usaha

3. ______________________
•  Kepribadian
•  Pengalaman
•  Pembimbing

4. ______________________
1. Berani mengambil resiko
2. Bijaksana dalam membuat keputusan
3. Pandai melihat kesempatan yang terbuka
4. Berkemampuan menjadi manajer yang baik

5. ______________________
1. Kejujuran.
2. Keadilan
3. Barang atau produk yang dijual haruslah barang yang
    halal, baik dari segi dzatnya maupun cara
4. Tidak Ada Unsur Penipuan            

6. ______________________
•    Al-Baqarah : 282
•    An-Nisaa : 29
•    At-Taubah : 24
•    An-Nur : 37
•    Fatir : 29                       
•    As-Shaff : 10
•    Al-Jum’ah : 11               

7. ______________________
1.     Talaqqi rukban dilarang karena pedagang yang menyongsong di pinggir kota akan memperoleh keuntungan dari ketidaktahuan penjual dari daerah pinggiran atau kampung akan harga yang berlaku di kota. Mencegah masuknya pedagang desa ke kota ini (entry barrier), akan menimbulkan pasar yang tidak kompetitif.
2.     Mengurangi timbangan atau sukatan dilarang, karena barang dijual dengan harga yang sama untuk jumlah yang lebih sedikit.
3.     Menyembunyikan barang cacat karena penjual mendapatkan harga yang baik untuk kualitas yang buruk.
4.     Menukar kurma kering dengan kurma basah dilarang, karena takaran kurma basah ketika kering bisa jadi tidak sama dengan kurma kering yang ditukar tersebut.
5.     Menukar satu takaran kurma kualitas bagus dengan dua takar kurma kualitas sedang dilarang, karena setiap kualitas kurma mempunyai harga pasarnya.
6.     Transaksi Najasy dilarang, karena si penjual menyuruh orang lain memuji barangnya atau menawar dengan harga tinggi agar orang lain tertarik.
7.     Ikhtikar dilarang, karena bermaksud mengambil keuntungan di atas keuntungan normal dengan menjual lebih sedikit barang untuk harga yang lebih tinggi.
8.     Ghaban Fahisy dilarang, karena menjual di atas harga pasar

-----------
Skor Penilaian :

Soal No    Jumlah Jawaban    Score per point    Jumlah
Score
1    5    2    10
2    7    2    14
3    3    2    6
4    4    3    12
5    4    3    12
6    7    2    14
7    8    4    32
Total Score    100


Sangkapura, 12 Nopember 2011

Dosen Kewirausahaan,



EDI ISWANTO, M.Pd.I

Staiha 3 - Soal UAS

SOAL UJIAN AKHIR SEMESTER GASAL
EKONOMI SYARIAH SEMESTER 3
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM HASAN JUFRI BAWEAN
Mata Kuliah : Kewirausahaan
Dosen : EDI ISWANTO, M.Pd.I

Jawablah Soal-soal di bawah ini dengan benar !
                                                   
1.    CV adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh beberapa orang. Pemilik modal di dalam CV disebut anggota. Para anggota mempercayakan uangnya untuk dipakai dalam persekutuan.  Sebutkan 5 kebaikan CV dan 3 kelemahan CV !
2.    Sebutkan 4 tujuan dari dilakukannya identifikasi pasar !
3.    Peranan inovator, bagi Schumpeter ditujukan kepada seorang pengusaha. Pengusaha bukanlah seorang manusia yang mempunyai kemampuan manajemen biasa tetapi seseorang yang memperkenalkan sesuatu yang baru. Dalam hal ini pengusaha didorong oleh 3 faktor, Sebutkan !
4.    Sebutkan 10 Etika Bisnis Rasulullah Muhammad S.A.W  !
5.    Berdasarkan ketentuan umum dalam BAB I UU RI Nomor 25 Tahun 2007 tentang Peneneman Modal, Jelaskan apa yang dimaksud dengan ;
a.    Penanaman Modal
b.    Penanam Modal
c.    Modal
d.    Pelayanan Terpadu Satu Pintu
e.    Otonomi Daerah
6.    Bank sangat penting dalam masyarakat dikarenakan Bank memiliki fungsi yang sangat lekat dengan kehidupan bermasyarakat. Sebutkan 5 fungsi Bank tersebut !
7.    Berdasarkan Analysis Swot terhadap Eksistensi Perbankan Syariah, Sebutkan 6 Kendala yang dihadapinya dan sebutkan juga 4 peluang yang dapat diraihnya !

-----------

Staiha 3 -11

Materi ke-11
Swot Analysis Perbankan Syariah di Indonesia
________________________________________
Bank Syariah di Indonesia telah muncul semenjak tahun 1992, dimana dimulai dari keresahan sebahagian umat Islam akan adanya riba pada bank konvensional yang mengakibatkan sebahagian masyarakat Indonesia gemar menyimpan uangnya di rumah daripada di bank. Dalam 6 tahun perkembangannya hingga tahun 1998, hanya satu bank syariah beroperasi di Indonesia yaitu Bank Muamalat Indonesia. Penyebabnya adalah pada rentang waktu tahun 1992 hingga 1998, di dalam UU No.7/1992 tentang perbankan tidak dikenal adanya sistem perbankan syariah, yang diakui hanya bank dengan prinsip bagi hasil. Hal ini mengakibatkan perkembangan perbankan syariah di Indonesia sedikit tersendat.
A.    Kekuatan Yang Dimiliki
Perbankan syariah memiliki karakteristik yang menjadi keunggulan perbankan syariah dibandingkan dengan perbankan konvensional. Keunggulan-keunggulan tersebut menjadi kekuatan yang mampu menggerakkan perbankan syariah di Indonesia untuk berkembang ke arah lebih baik dalam rangka memperluas market share perbankan syariah.
1. Sesuai dengan prinsip syariah, baik dari akad, produk, penyaluran.
Apabila selama ini banyak masyarakat terutama segmen masyarakat yang religius enggan untuk menyimpan dananya di bank karena adanya riba berupa bunga. Maka dengan kehadiran bank syariah maka segmen masyarakat tersebut akhirnya memiliki solusi untuk menyimpan dana yang mereka miliki tidak lagi di bawah bantal, karena kondisi kedaruratan yang selama ini menjadi dasar masyarakat muslim untuk menabung di bank konvensional telah hilang seiring dengan telah hadirnya bank syariah di Indonesia. Sehingga apabila masih ada orang yang berargumentasi menabung di bank konvensional boleh secara agama karena situasi darurat, maka itu adalah argumentasi yang keliru. Akad-akad muamalah yang menjadi landasan dalam setiap transaksi di perbankan syariah menunjukkan bahwa setiap transaksi itu selalu dengan prinsip syariah.
2. Sistem yang lebih adil dan menenteramkan bagi umat
Sistem perbankan syariah lebih adil baik dari aspek nasabah penabung maupun nasabah peminjam. Nasabah penabung saat ini tidak perlu lagi takut dananya hilang seperti pada saat krisis 1997 dimana banyak bank yang terpaksa dilikuidasi, karena bank syariah dalam setiap aktivitasnya selalu didasarkan pada sektor riil. Dan bagi hasil pun dapat lebih besar daripada bunga yang diberikan oleh bank konvensional, apabila bagi hasil yang diberikan oleh nasabah peminjam besar maka bagi hasil yang diberikan kepada nasabah penabung pun akan besar pula. Sehingga sistem ini akan terbukti lebih adil dan menenteramkan bagi nasabah penabung.
3. Telah terbukti tahan krisis
Krisis ekonomi yang melanda Indonesia pada semenjak pertengahan tahun 1997 berawal dari gejolak moneter di negara tetangga, sehingga nilai tukar rupiah mengalami depresiasi besar. Kebijakan uang ketat sebagai upaya untuk menahan tekanan depresiasi rupiah direspons oleh pasar dengan berkurangnya kepercayaan investor terhadap rupiah. Akhirnya pada tanggal 14 Agustus 1997 Bank Indonesia melepaskan band intervensi yang menandakan kebebasan kurs dolar bergerak sepenuhnya menurut mekanisme pasar[2].
Intervensi Bank Indonesia dalam bentuk menaikkan tingkat suku bunga SBI sebagai upaya dalam menahan tekanan terhadap pelemahan nilai tukar mengakibatkan kenaikan tingkat suku bunga perbankan yang menyebabkan ekonomi kekurangan likuiditas yang mengakibatkan kegiatan dunia usaha menjadi stagnan. Gejolak yang terjadi ini merupakan konsekuensi logis dari lepasnya keterkaitan sektor moneter dengan sektor riil. Uang tidak lagi hanya sekedar berfungsi sebagai alat tukar melainkan telah menjadi barang komoditas sebagai akibat adanya motif spekulasi dari para pemegang uang.
Ketidakterkaitan antara sektor moneter dan riil ini mengakibatkan persoalan serius. Beban bunga yang tinggi tidak akan mungkin mampu ditanggung oleh para pengusaha. Namun karena pengusaha memerlukan likuiditas kredit bunga tinggi terpaksa diambil. Tahap berikutnya bank tersebut mengalami kredit macet, karena para pengusaha tidak mampu membayar beban yang harus ditanggungnya. Selanjutnya, bank-bank yang mengalami kredit macet yang besar itu terancam eksistensinya, karena di satu pihak bank harus membayar bunga deposito yang tinggi, sedangkan di sisi lain pendapatannya menurun drastic karena kredit macet. Oleh karenanya, negative spread yang diderita bank-bank itu sangat besar yaitu sekitar 20%, sehingga modal dari sebagian besar bank telah habis dimakan non performing loan dan negative spread.[3]
Suatu bank syariah tidak akan menaruh dananya kepada transaksi yang bersifat derivatif tanpa ada sandaran sektor riil dibelakangnya, hal ini dilakukan dalam rangka mencegah terjadinya bubble economic dalam sistem perbankan syariah.
4. Mempunyai payung hukum perundang-undangan
Dengan lahirnya Undang-undang no. 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah, perbankan syariah memiliki peraturan perundang-undangan sebagai payung hukum dalam operasional perbankan syariah di Indonesia. Selama ini kendala dalam perkembangan perbankan syariah adalah ketiadaan payung hukum tersendiri yang khusus mengatur tentang perbankan syariah. Apabila kita melakukan kilas balik sejarah dari awal berdirinya bank syariah di Indonesia pada tahun 1992, pada waktu itu istilah bank syariah belum diakui dalam sistem perbankan di Indonesia. Hanya saja waktu itu bank syariah diakomodir dengan diakuinya bank dengan prinsip bagi hasil dalam Undang-undang No. 7 tahun 1992, yang mengakibatkan perkembangan perbankan syariah pada rentang waktu tersebut sangat lambat.
B. Kendala Yang Dihadapi
Perkembangan perbankan syariah di Indonesia selain memiliki kekuatan namun ada pula beberapa kendala yang dihadapi oleh perbankan syariah di Indonesia:
1. Permasalahan keterjangkauan jaringan yang masih rendah dan belum merata di seluruh propinsi di Indonesia.
Hal ini merupakan salah satu hasil penelitian yang pernah dilakukan oleh Bank Indonesia untuk melihat preferensi masyarakat terhadap bank syariah. Hasil penelitian dan permodelan potensi serta preferensi masyarakat terhadap bank syariah yang dilakukan Bank Indonesia menunjukkan tingginya minat masyarakat terhadap perbankan syariah. Namun, sebagian besar responden mengeluhkan kualitas pelayanan, termasuk keterjangkauan jaringan yang rendah. Kelemahan inilah yang salah satunya caranya diatasi dengan office channeling, yaitu bank konvensional yang memiliki unit usaha syariah dapat membuka konter layanan syariah di cabang konvensionalnya. Apabila sebelumnya bank yang memiliki unit usaha syariah hanya dapat melayani nasabah yang ingin membuka rekening di unit usaha syariah harus datang ke cabang syariah. Maka dengan adanya office channeling ini mereka tidak perlu datang ke cabang syariah, tapi bisa dilayani di cabang konvensionalnya yang membuka konter layanan syariah.
Bank Syariah Mandiri sebagai anak perusahaan dari Bank Mandiri memanfaatkan jaringan ATM yang dimiliki oleh Bank Mandiri di seluruh Indonesia untuk dapat dimanfaatkan oleh para nasabah Bank Syariah Mandiri untuk melakukan transaksi penarikan tunainya tanpa dikenakan biaya. Pemanfaatan jaringan ATM Bank Mandiri oleh Bank Syariah Mandiri adalah sebagai salah satu upaya dalam memperluas pelayanan jaringan kepada masyarakat.
2. Nasabah yang tidak loyal kepada bank syariah
Dalam perkembangan nasabah yang menggunakan jasa perbankan syariah terbagi atas dua segmen nasabah, yaitu yang pertama adalah nasabah yang loyal terhadap perbankan syariah, dimana ia menggunakan jasa perbankan syariah karena semangatnya untuk menegakkan syariat. Sehingga ia tidak akan mempersoalkan berapa besaran persentase bagi hasil yang diberikan oleh bank syariah jika dibandingkan dengan besaran tingkat suku bunga yang ditawarkan oleh bank konvensional. Jenis nasabah ini sering dikatakan sebagai nasabah emosional, yaitu menggunakan jasa perbankan syariah berdasarkan penerapan aturan syariat yang dilaksanakan.
3. Kurangnya pemasaran dan promosi
Promosi yang dilakukan oleh dunia perbankan syariah masing sangat kurang, sehingga masih banyak masyarakat yang tidak mengerti bagaimana mengakses layanan perbankan syariah. Aspek pendanaan memang menjadi kendala utama dalam melakukan promosi di bank syariah, minimnya anggaran promosi yang dimiliki menyebabkan kurang gencarnya promosi yang dilakukan oleh bank syariah. Sementara anggaran promosi di bank konvensional relatif lebih besar dibandingkan dengan di bank syariah, akhirnya menyebabkan gaung perbankan syariah masih kalah dibandingkan dengan perbankan konvensional.
4. Kurangnya sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat
Bank Syariah kini tidak bisa lagi dipandang sebelah mata. Perkembangan perbankan Syariah yang pesat serta pelajaran yang diberikan oleh krisis keuangan yang terjadi 1997, telah memunculkan harapan pada sebahagian masyarakat bahwa pengembangan ekonomi Syariah merupakan suatu solusi bagi peningkatan ketahanan ekonomi nasional, juga sebagai pelaksanaan kewajiban Syariat Islam. Namun sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat dirasakan masih kurang, sehingga banyak masyarakat yang berasumsi bahwa tidak ada perbedaan yang signifikan antara bank syariah dengan bank konvensional hanya sekedar menambahkan label syariah di belakang nama banknya serta merubah istilah bunga menjadi bagi hasil.
5. Kurangnya sumber daya manusia.
Bank Syariah seolah-olah disibukan oleh jargon “how to Islamize our banking system” dan lupa akan wacana ” how to Islamize the people involved in the banking industry”. Banyak masalah Bank Syariah disebabkan pemahaman dan kesadaran para praktisi Bank Syariah akan prinsip-prinsip ekonomi Islam (Bank Syariah) belum sepenuhnya dimengerti. Bank syariah saat ini masih kekurangan sumber daya manusia yang menguasai aspek fiqh tentang perbankan syariah dan pengetahuan manajemen perbankan praktis.
6. Membatasi instrumen dan produk bank pada bentuk tertentu
Bank syariah seringkali membatasi instrument dan produknya hanya pada beberapa produk tertentu, sehingga Bank-Bank Syariah kesulitan dalam mengembangkannya, bahkan terjebak dalam siklus investasi yang sempit. Hal ini menunjukan tidak adanya keberanian dan kemauan yang sungguh-sungguh dari para pelaku Bank Syariah. Dengan memberikan pilihan bentuk investasi kepada para klien adalah jaminan akan kematangan konsep Bank Syariah, dimana setiap klien akan memilih instrumen-instrumen tadi sesuai dengan kebutuhan, kemampuan dan peluangnya. Berbeda apabila Bank Syariah saat ini hanya menyediakan instrumen investasi dalam bentuk-bentuk tertentu, dimana seorang klien dengan terpaksa hanya mengandalkan instrumen yang tersedia, hal itu bisa berakibat fatal apabila kemampuan klien dan peluangnya tidak bisa dikembangkan pada instrumen yang tersedia pada Bank Syariah.
C. Peluang Yang Dapat Diraih
Peluang yang dapat diraih oleh perbankan syariah terutama pasca disahkannya UU no. 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah
1. Perluasan market share perbankan syariah
Dengan Undang-undang perbankan syariah yang terbaru maka peluang untuk memperluas market share perbankan syariah sangat terbuka karena beberapa alasan berikut: pertama, Bank Umum Syariah dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah tidak dapat dikonversi (diubah) menjadi Bank Konvensional, sementara Bank Konvensional dapat dikonversi menjadi Bank Syariah (Pasal 5 ayat 7); kedua; Apabila terjadi penggabungan (merger) atau peleburan (akuisisi) yang terjadi antara Bank Syariah dengan Bank Non Syariah, maka bentuk badan hukumnya wajib berubah menjadi Bank Syariah (Pasal 17 ayat 2); ketiga, Bank Umum Konvensional yang memiliki Unit Usaha Syariah (UUS) harus melakukan pemisahan (spin off) apabila (Pasal 68 ayat 1): Unit Usaha Syariah telah mencapai asset paling sedikit 50% dari total nilai asset bank induknya; atau 15 tahun sejak berlakunya UU Perbankan Syariah. Ketiga hal tersebut beberapa hal yang membuka peluang dalam perluasan market share perbankan syariah.
2. Akivitas usaha bank syariah yang lebih banyak dan beragam dibandingkan bank konvensional.
Terdapat usaha-usaha yang bisa dilakukan oleh sebuah bank umum syariah dan tidak dapat dilakukan oleh bank konvensional. Dengan demikian, perbankan syariah dapat menawarkan jasa-jasa lebih dari yang ditawarkan oleh sebuah investment banking, karena jasa-jasa bank syariah merupakan suatu kombinasi yang dapat diberikan oleh commercial bank, finance company, dan merchant bank. Kegiatan usaha yang dapat dilakukan oleh sebuah Bank Umum Syariah (BUS) lebih luas dibandingkan dengan Unit Usaha Syariah (UUS) dari sebuah bank konvensional. Tidak semua usaha yang dapat dilakukan oleh BUS dapat dilakukan oleh UUS. Kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh Bank Umum Syariah adalah: Pertama, menjamin penerbitan surat berharga; Kedua, penitipan untuk kepentingan orang lain; Ketiga, menjadi wali amanat; Keempat, penyertaan modal; Kelima, bertindak sebagai pendiri dan pengurus dana pensiun; Keenam, menerbitkan, menawarkan, dan memperdagangkan surat berharga jangka panjang syariah.
3. Sumber daya manusia yang memiliki kualifikasi
Adapun peluang Perbankan Syariah di Indonesia yaitu dibutuhkam banyak sumber daya manusia yang memiliki kualifikasi dan keahlian di bidang ekonomi Syariah, yang tidak saja menguasai ilmu manajemen perbankan tetapi mengerti pula aspek fiqhnya. Tentu ini merupakan peluang yang sangat prospektif sekaligus sebagai tantangan bagi lembaga-lembaga pendidikan yang ada. Sudah saatnya kajian ekonomi Islam mendapat ruang dan tempat yang lebih luas lagi di perguruan tinggi. Kurikulum ekonomi Islam pun perlu untuk terus menerus disempurnakan, dimana dibutuhkan perpaduan antara pendekatan normatif keagamaan dengan pendekatan kuantitatif empiris. Riset-riset tentang ekonomi Syariah, baik pada skala mikro maupun makro harus terus diperbanyak. Ini akan memperkaya khazanah literatur ekonomi Syariah sekaligus mempercepat perkembangan ekonomi Syariah secara utuh dan menyeluruh.
4. Penduduk Indonesia yang mayoritasnya adalah muslim.
Kuantitas penduduk ini bisa dijadikan sebagai lahan yang prospektif untuk dijadikan sebagai objek pengembangan Bank Syariah dan sekaligus pangsa pasar. Kapasitas peduduk muslim bukan saja menjadi objek pasar tapi juga sebagai objek Islamisasi ekonomi (Bank Syariah) sehingga dengan semakin banyak masyarakat yang mempunyai kesadaran tentang ekonomi Islam semakin banyak pula penduduk yang menjadi nasabah Bank Syariah
D. Tantangan Yang Harus Dihadapi
1. Peningkatkan purifikasi praktik perbankan syariah yang konsisten dalam menerapkan prinsip dan kegiatan sesuai syariah
Penyimpangan dari konsepsi bank syariah akan menghilangkan jati diri dan keunikan bank syariah, yang pada gilirannya akan menghilangkan eksistensi bank syariah. Saat ini masih ada kecenderungan kekecewaan pengguna jasa perbankan syariah karena masih ada praktik-praktik yang dinilai tidak sejalan dengan prinsip syariah, sehingga berakibat loyalitas dan kontinuitas penggunaan jasa bank tersebut tidak dapat dipertahankan lama. Penyimpangan prinsip syariah dapat terjadi dalam berbagai derajat, misalnya hanya yang sekedar melakukan benchmarking tingkat bagi hasil atau marjin jual beli dengan tingkat bunga bank konvensional yang berlaku hingga penempatan dana menganggur pada bank-bank konvensional dengan motif memperoleh pendapatan bunga
. Dampak dari sosialisasi dan meningkatnya pengetahuan masyarakat pengguna jasa perbankan syariah membuat masyarakat lebih kritis dan menuntut agar bank-bank syariah dapat melakukan purifikasi kegiatan usahanya sehingga terhindar dari keragu-raguan adanya pelanggaran prinsip syariah dalam kegiatannya.
Sebenarnya mekanisme pengawasan prinsip syariah pada lembaga keuangan syariah baik lembaga keuangan bank maupun lembaga keuangan non bank telah diciptakan melalui kewajiban pembentukan Dewan Pengawas Syariah (DPS) pada setiap bank syariah, adanya kewajiban bahwa setiap produk dan jasa baru bank syariah untuk memperoleh fatwa kehalalannya terlebih dahulu pada Dewan Syariah Nasional MUI, serta fungsi pengawasan oleh Bank Indonesia.
2. Pembebasan pemilikan bank umum syariah oleh badan hukum Indonesia dengan warganegara asing dan/atau badan hukum asing
Tantang utama dari Undang-undang ini adalah pembebasan pemilikan bank umum syariah oleh badan hukum Indonesia dengan warganegara asing dan/atau badan hukum asing secara kemitraan secara langsung (Pasal 9) maupun melalui bursa efek merupakan tantangan yang sangat besar ke depan bagi warganegara dan badan hukum Indonesia dalam kepemilikan bank syariah ke depan. Demikian pula pembebasan penggunaan tenaga kerja asing (Pasal 33 ayat 1) dapat merupakan tantangan besar bagi warganegara Indonesia sebagai pengelola dan atau pekerja di perbankan Syariah.
3. Produk perbankan syariah yang harus berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN-MUI)
Tantangan lainnya adalah prinsip syariah yang menjadi dasar produk/jasa perbankan syariah dituangkan dalam Peraturan Bank Indonesia oleh Komite Perbankan Syariah berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) (Pasal 26). Hal ini dapat membatasi produk/jasa yang dapat dilakukan perbankan syariah di Indonesia. Suatu produk/jasa perbankan syariah yang dapat dilakukan perbankan syariah di dunia internasional bisa saja tidak dapat dilakukan di Indonesia. Implikasi dari hal ini adalah kurangnya inovasi produk dari industri perbankan syariah terutama dalam menyikapi kebutuhan pasar. Sebab banyak inovasi produk yang dilakukan oleh bank syariah ditolak oleh Dewan Syariah Nasional MUI, hal ini pada akhirnya banyak bank syariah yang bermain aman dengan produk yang ada tanpa berusaha melakukan inovasi produk yang berarti.
4. Kepastian perpajakan untuk transaksi berbasis syariah
Pajak berganda tersebut jelas merugikan pelaku maupun industri. Karena pajak berganda inilah yang mengakibatkan produk murabahah bank syariah menjadi lebih mahal dari bank konvensional. Jika pajak berganda bisa segera dihapuskan, maka produk perbankan syariah bisa berkembang tidak hanya berupa simpanan atau wadiah, tetapi juga produk yang lain. Maka, peranan pemerintah untuk mengupayakan jalan keluar bagi permasalahan tersebut sangat dinantikan.
5. Sumber daya manusia yang kurang
Sumber daya manusia perbankan syariah saat ini masih kurang baik secara kualitas maupun kuantitas. Namun perguruan tinggi yang mengajarkan mengenai ekonomi syariah belum mampu menyediakan seluruh sumber daya manusia yang dibutuhkan. Sehingga akhirnya harus dipasok oleh perguruan tinggi umum. Selain itu seringkali terjadi dikotomi antara perguruan tinggi agama dan perguruan tinggi umum. Apabila perguruan tinggi agama dalam pengajarannya lebih menekankan mengenai aspek fiqh semata dan kurang materi praktisnya.
Sementara perguruan tinggi umum terlalu banyak aspek praktisnya dan kurang materi fiqh. Hal ini harus dipecahkan secara bersama bagaimana menyusun suatu kurikulum yang mampu memadukan antara kurikulum umum, fiqh dan praktik. Gerakan dari Ikatan Ahli Ekonomi Islam (IAEI) yang menyusun kurikulum ekonomi syariah harus didukung bersama sebagai upaya menjembatani keterbatasan sumber daya manusia yang dimiliki oleh perbankan syariah.
6. Permodalan yang belum kuat
Kekuatan permodalan perbankan syariah masih belum kuat, sehingga belum mampu mendukung dalam ekspansi pasar. Hal ini salah satunya disebabkan umur perbankan syariah yang masih muda dibandingkan dengan perbankan konvensional. Pemerintah harus membantu industri perbankan syariah agar mampu tumbuh setara dengan pertumbuhan perbankan konvensional. Pembukaan modal asing untuk masuk dalam industri perbankan syariah merupakan salah satu cara untuk mengatasi permodalan bank syariah yang belum kuat. Dengan permodalan yang kuat diharapkan ke depannya industri perbankan syariah mampu setara dengan perbankan konvensional dalam sistem perbankan di Indonesia.

Staiha 3 - 9

Materi ke-9
Penanaman Modal

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 25 TAHUN 2007
TENTANG
PENANAMAN MODAL

BAB I
KETENTUAN UMUM

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan :

1. “Penanaman modal” adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negaraRepublik Indonesia.

2. “Penanaman modal dalam negeri” adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri.

3. “Penanaman modal asing” adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.

4. “Penanam modal” adalah perseorangan atau badan usaha yang melakukan penanaman modal yang dapat berupa penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing.

5. “Penanam modal dalam negeri” adalah perseorangan warga negara Indonesia, badan usaha Indonesia, negara Republik Indonesia, atau daerah yang melakukan penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia.

6. “Penanam modal asing” adalah perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, dan/atau pemerintah asing yang melakukan penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia.

7. “Modal” adalah aset dalam bentuk uang atau bentuk lain yang bukan uang yang dimiliki oleh penanam modal yang mempunyai nilai ekonomis.

8. “Modal asing” adalah modal yang dimiliki oleh negara asing, perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, badan hukum asing, dan/atau badan hukum Indonesia yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh pihak asing.

9. “Modal dalam negeri” adalah modal yang dimiliki oleh negara Republik Indonesia, perseorangan warga negara Indonesia, atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau tidak berbadan hukum.

10. “Pelayanan terpadu satu pintu” adalah kegiatan penyelenggaraan suatu perizinan dan nonperizinan yang mendapat pendelegasian atau pelimpahan wewenang dari lembaga atau instansi yang memiliki kewenangan perizinan dan nonperizinan yang proses pengelolaannya dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap terbitnya dokumen yang dilakukan dalam satu tempat.

11. “Otonomi daerah” adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

12. “Pemerintah pusat,” yang selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

13. “Pemerintah daerah” adalah gubernur, bupati atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

BAB II
ASAS DAN TUJUAN

(1) Penanaman modal diselenggarakan berdasarkan asas:

a. kepastian hukum;
Yang dimaksud dengan "asas kepastian hukum" adalah asas dalam negara hukum yang meletakkan hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai dasar dalam setiap kebijakan dan tindakan dalam bidang penanaman modal.

b. keterbukaan;
Yang dimaksud dengan "asas keterbukaan" adalah asas yang terbuka terhadap hak masyarakat untuk  emperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang kegiatan penanaman modal.

c. akuntabilitas;
Yang dimaksud dengan "asas akuntabilitas" adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari penyelenggaraan penanaman modal harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

d. perlakuan yang sama dan tidak membedakan asal negara;
Yang dimaksud dengan "asas perlakuan yang sama dan tidak membedakan asal negara" adalah asas perlakuan pelayanan nondiskriminasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, baik antara penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing maupun antara penanam modal dari satu negara asing dan penanam modal dari negara asing lainnya.

e. kebersamaan;
Yang dimaksud dengan "asas kebersamaan" adalah asas yang mendorong peran seluruh penanam modal secara  bersama-sama dalam kegiatan usahanya untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat.

f. efisiensi berkeadilan;
Yang dimaksud dengan "asas efisiensi berkeadilan" adalah asas yang mendasari pelaksanaan penanaman modal dengan mengedepankan efisiensi berkeadilan dalam usaha untuk mewujudkan iklim usaha yang adil, kondusif, dan berdaya saing.

g. berkelanjutan;
Yang dimaksud dengan "asas berkelanjutan" adalah asas yang secara terencana mengupayakan berjalannya proses  pembangunan melalui penanaman modal untuk menjamin kesejahteraan dan kemajuan dalam segala aspek kehidupan, baik untuk masa kini maupun yang akan datang.

h. berwawasan lingkungan;
Yang dimaksud dengan "asas berwawasan lingkungan" adalah asas penanaman modal yang dilakukan dengan tetap memperhatikan dan mengutamakan perlindungan dan pemeliharaan lingkungan hidup.

i. kemandirian;
Yang dimaksud dengan "asas kemandirian" adalah asas penanaman modal yang dilakukan dengan tetap  mengedepankan potensi bangsa dan negara dengan tidak menutup diri pada masuknya modal asing demi terwujudnya pertumbuhan ekonomi.

j. keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Yang dimaksud dengan "asas keseimbangan kemajuan dankesatuan ekonomi nasional" adalah asas yang berupaya menjaga keseimbangan kemajuan ekonomi wilayah dalam kesatuan ekonomi nasional.

(2) Tujuan penyelenggaraan penanaman modal,
antara lain untuk:

a.     meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional;
b.     menciptakan lapangan kerja;
c.     meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan;
d.     meningkatkan kemampuan daya saing dunia usaha nasional;
e. meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi nasional;
f.     mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan;
g.    mengolah ekonomi potensial menjadi kekuatan ekonomi rill dengan menggunakan dana yang berasal, baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri; dan
h.     meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

BAB III
KEBIJAKAN DASAR PENANAMAN MODAL

(1) Pemerintah menetapkan kebijakan dasar penanaman
modal untuk:

a.    mendorong terciptanya iklim usaha nasional yang kondusif bagi penanaman modal untuk penguatan daya saing perekonomian nasional; dan

b.     mempercepat peningkatan penanaman modal.

(2) Dalam menetapkan kebijakan dasar sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Pemerintah:

a. memberi perlakuan yang sama bagi penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing dengan tetap memperhatikan kepentingan nasional;

Yang dimaksud dengan "perlakuan yang sama" adalah bahwa Pemerintah tidak membedakan perlakuan terhadap penanam modal yang telah menanamkan modalnya di Indonesia, kecuali ditentukan lain oleh ketentuan peraturan perundangan.

b. menjamin kepastian hukum, kepastian berusaha, dan keamanan berusaha bagi penanam modal sejak proses pengurusan perizinan sampai dengan berakhirnya kegiatan penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

c. membuka kesempatan bagi perkembangan dan memberikan perlindungan kepada usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi.

(3) Kebijakan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diwujudkan dalam bentuk Rencana Umum Penanaman Modal.

Rabu, 24 Desember 2011
Dosen Enterpreneur
EDI ISWANTO, M.Pd.I
STAIHA BAWEAN