Materi ke-7
KEWIRAUSAHAAN
MENURUT J.A SCHUMPETER
Teori Schumpeter menekankan tentang pentingnya peranan
pengusaha di dalam menciptakan pertumbuhan ekonomi. Dalam teori itu ditunjukkan
bahwa para pengusaha merupakan golongan yang akan terus menerus membuat
pembaruan atau inovasi dalam kegiatan ekonomi. Inovasi tersebut meliputi:
memperkenalkan barang-barang baru, mempertinggikan efisiensi dalam
memproduksikan sesuatu barang, memperluas pasar sesuatu barang ke
pasaran-pasaran yang baru, mengembangkan sumber bahan mentah yang baru dan
mengadakan perubahan-perubahan dalam organisasi perusahaan dengan tujuan
mempertinggi efisiensinya.
Schumpeter berkeyakinan bahwa pembangunan ekonomi
terutama diciptakan oleh inisiatif dari golongan pengusaha yang inovatif atau
golongan entrepreneur, yaitu golongan masyarakat yang mengorganisasi dan
menggabungkan faktor-faktor produksi lainnya untuk menciptakan barang-barang
yang diperlukan masyarakat . Mereka merupakan golongan masyarakat yang
menciptakan inovasi atau pembaharuan dalam perekonomian.
Sebagai pencipta pembaharuan kegiatan para pengusaha
harus dibedakan dengan kegiatan seorang pemimpin perusahaan dan pemilik modal.
Pemimpin perusahaan (manager) hanya memimpin kegiatan memproduksi dalam suasana
struktur organisasi dan teknik memproduksi yang tidak berubah.
Sedangkan para pengusaha berusaha menciptakan
pembaharuan dan perbaikan atas kegiatan-kegiatan ekonomi yang telah ada. Hanya
apabila pemimpin perusahaan melaksanakan pula pembahruan-pembaharuan, mereka
dapat digolongkan sebagai pengusaha yang inovatif atau entrepreneur. Begitu
pula pemilik modal tidak dapat disamakan dengan pengusaha, karena pemilik modal
hanya menyediakan modal sedangkan pengusaha merupakan orang yang menggunakan
modal tersebut untuk menciptakan pembaharuan dalam perekonomian.
Kegiatan pengusaha perlu juga dibedakan dengan
kegiatan penyelidik-penyelidik ilmiah yang secara terus menerus berusaha
menemukan barang-barang yang baru atau yang lebih baik, proses produksi yang
baru atau organisasi perusahaan yang lebih efisien. Penemuan yang mereka
ciptakan (invention) belum merupakan pembaharuan (innovation) dalam masyarakat
dan belum merupakan pula pembangunan ekonomi selama belum ada usaha untuk
menggunakan penemuan tersebut dalam kegiatan untuk memproduksikan barang-barang
yang diperlukan masyarakat. Fungsi yang demikian dilakukan oleh para pengusaha.
Dengan demikian, para penyelidik ilmiah fungsinya hanya terbatas kepada
menemukan barang baru, barang yang lebih baik mutunya, proses produksi yang
baru dan sebagainya.
Penemuan-penemuan tersebut merupakan pembaharuan yang
potensial. Mereka memerlukan tindakan para pengusaha untuk mengumpulkan modal
dan faktor-faktor produksi lainnya untuk menciptakan pembaharuan yang
sebenarnya. Maka menurut pendapat Schumpeter penemuan baru, walaupun merupakan
syarat yang perlu, tetapi merupakan syarat yang belum cukup untuk menciptakan
pembaharuan dan pembangunan ekonomi. Pembaharuan, dan selanjutnya pembangunan
ekonomi, baru tercipta apabila penemuan-penemuan baru yang terjadi digunakan
oleh para pengusaha untuk menciptakan pembaharuan-pembaharuan di dalam
perekonomian.
Perubahan-perubahan yang sangat mengurangi peranan
para pengusaha dapat dibedakan dalam tiga golongan. Pertama, perkembangan
ekonomi akan menyebabkan kegiatan pembaharuan dan pengembangan teknologi telah
menjadi peristiwa yang rutin. Tugas mengembangkan hal tersebut akan dilakukan
oleh orang-orang yang khusus ditugaskan untuk melakukan hal tersebut, yang
dipekerjakan oleh perusahaan-perusahaan.
Joseph
Schumpeter mengemukakan pandangannya;
“Fungsi para entrepreneur adalah mengubah atau merevolusionerkan pola produksi dengan jalan memanfaatkan sebuah penemuan baru (invention) atau secara lebih umum, sebuah kemungkinan teknologikal untuk memproduksi sebuah komoditi baru, atau memproduksi sebuah komoditi lama dengan cara baru, membuka sebuah sumber suplai bahan-bahan baru, atau suatu cara penyaluran baru atau mereorganisasi sebuah industri baru”
“Fungsi para entrepreneur adalah mengubah atau merevolusionerkan pola produksi dengan jalan memanfaatkan sebuah penemuan baru (invention) atau secara lebih umum, sebuah kemungkinan teknologikal untuk memproduksi sebuah komoditi baru, atau memproduksi sebuah komoditi lama dengan cara baru, membuka sebuah sumber suplai bahan-bahan baru, atau suatu cara penyaluran baru atau mereorganisasi sebuah industri baru”
Peranan
innovator, bagi Schumpeter ditujukan kepada seorang pengusaha. Pengusaha
bukanlah seorang manusia yang mempunyai kemampuan manajemen biasa tetapi
seseorang yang memperkenalkan sesuatu yang baru. Baginya, pengusaha didorong
oleh :
1) Keinginan untuk mendirikan bisnis swasta
2) Keinginan untuk menguasai dan membuktikan superioritasnya
3) Kesenangan untuk membuat dan mendapatkan sesuatu atau sekedar untuk menyalurkan kepintaran dan tenaga seseorang.
1) Keinginan untuk mendirikan bisnis swasta
2) Keinginan untuk menguasai dan membuktikan superioritasnya
3) Kesenangan untuk membuat dan mendapatkan sesuatu atau sekedar untuk menyalurkan kepintaran dan tenaga seseorang.
Dan
untuk menjalankan fungsi ekonominya, Pengusaha memerlukan dua hal, pertama
adanya pengetahuan teknologi dalam rangka memproduksi barang-barang baru dan
kedua, kemampuan mengatur factor-faktor produksi dalam bentuk pinjaman modal.
Menurut
Schumpeter, investasi dibedakan dalam dua golongan yakni penanaman modal
outonomi dan penanaman modal terpengaruh. Penanaman modal outonomi adalah
penanaman modal yang ditimbulkan oleh kegiatan ekonomi yang timbul sebagai
akibat kegiatan inovasi. Sedangkan penanaman modal terpengaruh adalah penanaman
modal modal yang dilakukan sebagai akibat dari adanya kenaikan dalam produksi,
pendapatan, penjualan, atau keuntungan perusahaan-perusahaan. Dari kedua jenis
penanaman modal tersebut, penanaman modal terpengaruh adalah yang lebih besar
jumlahnya.
Materi Ke-8
KEWIRAUSAHAAN
MENURUT RASULULLAH
Sekelumit Pengantar Bisnis Rasulullah
Sekelumit Pengantar Bisnis Rasulullah
Kelahiran
Nabi Muhammad saw merupakan peristiwa yang tiada bandingnya dalam sejarah umat
manusia, karena kehadirannya telah membuka zaman baru dalam pembangunan
peradaban dunia bahkan alam semesta (rahmatul-lil’alamin 21:107) Beliau adalah
utusan Allah SWT yang terakhir sebagai pembawa kebaikan dan kemaslahatan bagi
seluruh umat manusia. Michael Hart dalam bukunya, menempatkan beliau sebagai
orang nomor satu dalam daftar seratus orang yang memiliki pengaruh yang sangat
besar dalam sejarah. Kata Hart, “Muhammad Saw terpilih untuk menempati posisi
pertama dalam urutan seratus tokoh dunia yang paling berpengaruh, karena beliau
merupakan satu-satunya manusia yang memiliki kesuksesan yang paling hebat di
dalam kedua bidang-bidang sekaligus : agama dan bidang duniawi”.
Kesuksesan
Nabi Muhammad Saw telah banyak dibahas para ahli sejarah, baik sejarawan Islam
maupun sejarawan Barat. Salah satu sisi kesuksesan Nabi Muhammad adalah
kiprahnya sebagai seorang pedagang (wirausahawan). Untuk itu kita perlu merekonstruksi
sisi tijarah Nabi Muhammad Saw, khususnya manajemen bisnis yang beliau terapkan
sehingga mencapai sukses spektakuler di zamannya.
Aktivitas Bisnis Nabi Muhammad saw
Reputasi Nabi Muhammad saw
dalam dunia bisnis dilaporkan antara lain oleh Muhaddits Abdul Razzaq. Ketika
mencapai usia dewasa beliau memilih perkerjaan sebagai pedagang/wirausaha. Pada
saat belum memiliki modal, beliau menjadi manajer perdagangan para investor
(shohibul mal) berdasarkan bagi hasil. Seorang investor besar Makkah, Khadijah,
mengangkatnya sebagai manajer ke pusat perdagangan Habshah di Yaman.
Kecakapannya
sebagai wirausaha telah mendatangkan keuntungan besar baginya dan
investornya.Tidak satu pun jenis bisnis yang ia tangani mendapat kerugian. Ia
juga empat kali memimpin ekspedisi perdagangan untuk Khadijah ke Syiria,
Jorash, dan Bahrain di sebelah timur Semenanjung Arab.
Dalam literatur sejarah disebutkan bahwa di sekitar masa mudanya, Nabi Saw banyak dilukiskan sebagai Al-Amin atau Ash-Shiddiq dan bahkan pernah mengikuti pamannya berdagang ke Syiria pada usia anak-anak (12 tahun). Lebih dari dua puluh lima tahun Nabi Muhammad Saw berkiprah di bidang wirausaha (perdagangan), sehingga beliau dikenal di Yaman, Syiria, Basrah, Iraq, Yordania, dan kota-kota perdagangan di Jazirah Arab.
Dalam literatur sejarah disebutkan bahwa di sekitar masa mudanya, Nabi Saw banyak dilukiskan sebagai Al-Amin atau Ash-Shiddiq dan bahkan pernah mengikuti pamannya berdagang ke Syiria pada usia anak-anak (12 tahun). Lebih dari dua puluh lima tahun Nabi Muhammad Saw berkiprah di bidang wirausaha (perdagangan), sehingga beliau dikenal di Yaman, Syiria, Basrah, Iraq, Yordania, dan kota-kota perdagangan di Jazirah Arab.
Namun demikian, uraian
mendalam tentang pengalaman dan keterampilan dagangnya kurang memperoleh
pengamatan selama ini.
Sejak
sebelum menjadi mudharib (fund manager) dari harta Khadijah, ia kerap melakukan
lawatan bisnis, seperti ke kota Basrah di Syiria dan Yaman. Dalam Sirah
Halabiyah dikisahkan, ia sempat melakukan empat lawatan dagang untuk Khadijah,
dua ke Habsyah dan dua lagi ke Jorasy, serta ke Yaman bersama Maisarah. Ia juga
melakukan beberapa perlawatan ke Bahrain dan Abisinia. Perjalanan dagang ke
Syiria adalah perjalanan atas nama Khadijah yang kelima, di samping
perjalanannya sendiri- yang keenam-termasuk perjalanan yang dilakukan bersama
pamannya ketika Nabi berusia 12 tahun.
Di
pertengahan usia 30-an, ia banyak terlibat dalam bidang perdagangan seperti
kebanyakan pedagang-pedagang lainnya. Tiga dari perjalanan dagang Nabi setelah
menikah, telah dicatat dalam sejarah: pertama, perjalanan dagang ke Yaman,
kedua, ke Najd, dan ketiga ke Najran. Diceritakan juga bahwa di samping perjalanan-perjalanan
tersebut, Nabi terlibat dalam urusan dagang yang besar, selama musim-musim
haji, di festival dagang Ukaz dan Dzul Majaz. Sedangkan musim lain, Nabi sibuk
mengurus perdagangan grosir pasar-pasar kota Makkah. Dalam menjalankan bisnisnya
Nabi Muhammad jelas menerapkan prinsip-prinsip manajemen yang jitu dan handal
sehingga bisnisnya tetap untung dan tidak pernah merugi.
Implementasi Manajemen Bisnis Rasulullah
Jauh sebelum Frederick W. Taylor (1856-1915) dan Henry Fayol mengangkat prinsip manajemen sebagai suatu disiplin ilmu, Nabi Muhammad Saw. sudah mengimplementasikan nilai-nilai manajemen dalam kehidupan dan praktek bisnisnya. Ia telah dengan sangat baik mengelola proses, transaksi, dan hubungan bisnis dengan seluruh elemen bisnis serta pihak yang terlihat di dalamnya.
Implementasi Manajemen Bisnis Rasulullah
Jauh sebelum Frederick W. Taylor (1856-1915) dan Henry Fayol mengangkat prinsip manajemen sebagai suatu disiplin ilmu, Nabi Muhammad Saw. sudah mengimplementasikan nilai-nilai manajemen dalam kehidupan dan praktek bisnisnya. Ia telah dengan sangat baik mengelola proses, transaksi, dan hubungan bisnis dengan seluruh elemen bisnis serta pihak yang terlihat di dalamnya.
Bagaimana
gambaran beliau mengelola bisnisnya, Prof. Afzalul Rahman dalam buku Muhammad A
Trader, mengungkapkan:
“Muhammad did his dealing honestly and fairly and never gave his customers to complain. He always kept his promise and delivered on time the goods of quality mutually agreed between the parties. He always showed a great sense of responsibility and integrity in dealing with other people”. Bahkan dia mengatakan: “His reputation as an honest and truthful trader was well established while he was still in his early youth”.
“Muhammad did his dealing honestly and fairly and never gave his customers to complain. He always kept his promise and delivered on time the goods of quality mutually agreed between the parties. He always showed a great sense of responsibility and integrity in dealing with other people”. Bahkan dia mengatakan: “His reputation as an honest and truthful trader was well established while he was still in his early youth”.
Berdasarkan
tulisan Afzalurrahman di atas, dapat diketahui bahwa Nabi Muhammad adalah
seorang pedagang yang jujur dan adil dalam membuat perjanjian bisnis. Ia tidak
pernah membuat para pelanggannya komplen/mengeluh. Dia selalu menjaga janjinya
dan menyerahkan barang-barang yang dipesan dengan tepat waktu. Dia senantiasa
menunjukkan rasa tanggung jawab yang besar dan integritas yang tinggi dengan
siapapun. Reputasinya sebagai seorang pedagang yang jujur dan terpercaya benar
telah dikenal luas sejak beliau berusia muda.
Dasar-dasar
etika dan menejemen bisnis tersebut, telah mendapat legitimasi keagamaan
setelah beliau diangkat menjadi Nabi. Prinsip-prinsip etika bisnis yang
diwariskan semakin mendapat pembenaran akademis di penghujung abad ke-20 atau
awal abad ke-21. Prinsip bisnis modern, seperti tujuan pelanggan dan kepuasan
konsumen (costumer satisfaction), pelayanan yang unggul (service exellence),
kompetensi, efisiensi, transparansi, persaingan yang sehat dan kompetitif,
semuanya telah menjadi gambaran pribadi, dan etika bisnis Muhammad Saw ketika
ia masih muda.
Pada
zamannya, ia menjadi pelopor perdagangan berdasarkan prinsip kejujuran,
transaksi bisnis yang fair, dan sehat. Ia tak segan-segan mensosialisasikannya
dalam bentuk edukasi langsung dan statemen yang tegas kepada para pedagang.
Pada saat beliau menjadi kepala negara, law enforcement benar-benar ditegakkan
kepada para pelaku bisnis nakal. Beliau pula yang memperkenalkan asas “Facta Sur
Servanda” yang kita kenal sebagai asas utama dalam hukum perdata dan
perjanjian. Di tangan para pihaklah terdapat kekuasaan tertinggi untuk
melakukan transaksi, yang dibangun atas dasar saling setuju “Sesungguhnya
transaksi jual-beli itu (wajib) didasarkan atas saling setuju (ridla)….”
Terhadap tindakan penimbunan barang, beliau dengan tegas menyatakan: “Tidaklah
orang yang menimbun barang (ihtikar) itu, kecuali pasti pembuat kesalahan
(dosa)!!!”
Sebagai
debitor, Nabi Muhammad tidak pernah menunjukkan wanprestasi (default) kepada
krediturnya. Ia kerap membayar sebelum jatuh tempo seperti yang ditunjukkannya
atas pinjaman 40 dirham dari Abdullah Ibn Abi Rabi’. Bahkan kerap pengembalian
yang diberikan lebih besar nilainya dari pokok pinjaman, sebagai penghargaan
kepada kreditur. Suatu saat ia pernah meminjam seekor unta yang masih muda,
kemudian menyuruh Abu Rafi’ mengembalikannnya dengan seekor unta bagus yang
umurnya tujuh tahun. “Berikan padanya unta tersebut, sebab orang yang paling
utama adalah orang yang menebus utangnya dengan cara yang paling baik”
(HR.Muslim).
Sebagaimana
disebut diawal, bahwa penduduk Makkah sendiri memanggilnya dengan sebutan
Al-Shiddiq (jujur) dan Al-Amin (terpercaya). Sebutan Al-Amin ini diberikan
kepada beliau dalam kapasitasnya sebagai pedagang. Tidak heran jika Khadijah
pun menganggapnya sebagai mitra yang dapat dipercaya dan menguntungkan,
sehingga ia mengutusnya dalam beberapa perjalanan dagang ke berbagai pasar di
Utara dan Selatan dengan modalnya. Ini dilakukan kadang-kadang dengan kontrak
biaya (upah), modal perdagangan, dan kontrak bagi hasil.
Etika
Bisnis Rasulullah
Pertama, kejujuran. Kejujuran merupakan syarat fundamental
dalam kegiatan bisnis. Rasulullah sangat intens menganjurkan kejujuran dalam
aktivitas bisnis. Dalam tataran ini, beliau bersabda: "Tidak dibenarkan
seorang muslim menjual satu jualan yang mempunyai aib, kecuali ia menjelaskan
aibnya," (H.R. Al-Quzwani). "Siapa yang menipu kami, maka dia bukan
kelompok kami," (H.R. Muslim). Rasulullah sendiri selalu bersikap jujur
dalam berbisnis. Beliau melarang para pedagang meletakkan barang busuk di
sebelah bawah dan barang baru di bagian atas.
Kedua, menolong atau memberi manfaat kepada orang lain,
kesadaran tentang signifikansi sosial kegiatan bisnis. Pelaku bisnis menurut
Islam, tidak hanya sekedar mengejar keuntungan sebanyak-banyaknya, sebagaimana
yang diajarkan bapak ekonomi kapitalis, Adam Smith, tetapi juga berorientasi
kepada sikap ta’awun (menolong orang lain) sebagai implikasi sosial kegiatan
bisnis. Tegasnya, berbisnis, bukan mencari untung material semata, tetapi
didasari kesadaran memberi kemudahan bagi orang lain dengan menjual barang.
Ketiga, tidak boleh menipu, takaran, ukuran dan timbangan
yang benar. Dalam perdagangan, timbangan yang benar dan tepat harus benar-benar
diutamakan. Firman Allah: "Celakalah bagi orang yang curang, yaitu orang
yang apabila menerima takaran dari orang lain, mereka minta dipenuhi, dan
apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi".
(QS 83: 112).
Keempat, tidak boleh menjelekkan bisnis orang lain, agar orang membeli kepadanya. Nabi Muhammad SAW bersabda, "Janganlah seseorang di antara kalian menjual dengan maksud untuk menjelekkan apa yang dijual oleh orang lain," (H.R. Muttafaq ‘alaih).
Keempat, tidak boleh menjelekkan bisnis orang lain, agar orang membeli kepadanya. Nabi Muhammad SAW bersabda, "Janganlah seseorang di antara kalian menjual dengan maksud untuk menjelekkan apa yang dijual oleh orang lain," (H.R. Muttafaq ‘alaih).
Kelima, tidak menimbun barang. Ihtikar ialah menimbun barang
(menumpuk dan menyimpan barang dalam masa tertentu, dengan tujuan agar harganya
suatu saat menja di naik dan keuntungan besar pun diperoleh). Rasulullah
melarang keras perilaku bisnis semacam itu.
Keenam, tidak melakukan monopoli. Salah satu keburukan
sistem ekonomi kapitalis ialah melegitimasi monopoli dan oligopoli. Contoh yang
sederhana adalah eksploitasi (penguasaan) individu tertentu atas hak milik
sosial, seperti air, udara dan tanah dan kandungan isinya seperti barang
tambang dan mineral. Individu tersebut mengeruk keuntungan secara pribadi,
tanpa memberi kesempatan kepada orang lain. Ini dilarang dalam Islam.
Ketujuh, komoditi bisnis yang dijual adalah barang yang suci
dan halal, bukan barang yang haram, seperti babi, anjing, minuman keras,
ekstasi, dsb. Nabi Muhammad SAW bersabda, "Sesungguhnya Allah mengharamkan
bisnis miras, bangkai, babi dan patung-patung," (H.R. Jabir).
Kedelapan, bisnis yang dilaksanakan bersih dari unsur riba. Firman Allah, "Hai orang-orang yang beriman, tinggalkanlah sisa-sisa riba jika kamu beriman," (QS. al-Baqarah:: 278). Pelaku dan pemakan riba dinilai Allah sebagai orang yang kesetanan (QS. 2: 275). Oleh karena itu Allah dan Rasulnya mengumumkan perang terhadap riba.
Kedelapan, bisnis yang dilaksanakan bersih dari unsur riba. Firman Allah, "Hai orang-orang yang beriman, tinggalkanlah sisa-sisa riba jika kamu beriman," (QS. al-Baqarah:: 278). Pelaku dan pemakan riba dinilai Allah sebagai orang yang kesetanan (QS. 2: 275). Oleh karena itu Allah dan Rasulnya mengumumkan perang terhadap riba.
Kesembilan, bisnis dilakukan dengan suka rela, tanpa paksaan.
Firman Allah, "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan
harta sesamamu dengan cara yang batil, kecuali dengan jalan bisnis yang berlaku
dengan suka-sama suka di antara kamu," (QS. 4: 29).
Kesepuluh, membayar upah sebelum kering keringat karyawan. Nabi
Muhammad Saw bersabda, "Berikanlah upah kepada karyawan, sebelum kering
keringatnya." Hadis ini mengindikasikan bahwa pembayaran upah tidak boleh
ditunda-tunda. Pembayaran upah harus sesuai dengan kerja yang dilakukan.
Dari pembahasan sederhana ini ada dua hal yang patut kita cermati.
Pertama waktu atau umur yang dihabiskan Rasulullah saw untuk bisnis ternyata
lbh panjang dari umur kenabiannya atau 25 tahun berbanding 23 tahun. Kedua Umur
bisnis ditambah “masa kepedulian sosial” yang jumlahnya sekitar 28 tahun
membentuk suatu business skill yang sangat penting bagi proses pengambilan
hukum hukum perdata dan komersial kelak kemudian ketika telah menjadi Rasul.
Untuk lbh detailnya mencermati visi dan strategi bisnis Rasulullah ada
baiknya kita kaji dengan seksama pasar-pasar regional yang sering kali
dikunjungi Rasul dari bulan ke bulan dalam siklus pameran dagang regional dan
global saat itu. Dari sirah tampak jelas bahwa Muhammad saw adl pemain bisnis
yang tangguh yang senantiasa alert dengan pasar pasar regional yang harus
dikunjungi. Beliau menjemput bola memperluas jaringan mencari produk terkini
dan mencari mitra strategis diberbagai kawasan dagang dan industri. Value driven
business Sebagai seorang calon rasul Muhammad saw telah menunjukkan keluhuran
akhlak sejak usia belia dan ini ia terapkan dalam dunia bisnis. Oleh krn itu ia
terkenal dengan julukan al-Amin.
Setelah menjadi rasul, Muhammad saw dianugerahi sifat-sifat yang mulia
yang sangat dibutuhkan dalam dunia bisnis dan ekonomi. Terapan dari sifat sifat
tersebut dapat kita rangkum sebagai berikut : Dari business skills ke business
laws. Mungkin ada sebagian yang berpendapat bahwa pengalaman dan teladan bisnis
Muhammad sebagian besar terjadi dan dilakukan jauh sebelum beliau diangkat
menjadi Rasul. Oleh krn itu teladan-teladan bisnisnya belum menjadi sunnah bagi
kita. Pendapat ini akan kehilangan pijakannya seadainya kita menelaah hukum dan
sabda-sabda Rasul yang berkaitan dengan bisnis dan ekonomi. Sangat jelas sekali
bahwa kejelasan Rasul dalam memutuskan masalah bisnis dan ekonomi sangat banyak
dipengaruhi oleh kepiawaian dan intuisi bisnis masa mudanya.
Bottom of Form
Bottom of Form
Kesimpulan
Nabi muhammad saw terlahir dari bangsa Quraisy, kaumnya para pebisnis,
diasuh oleh seorang pebisnis dan mulai dari kecil meniti karir di daerah
strategis untuk berbisnis. Daya tarik muhammad saw dalam berbisnis diantaranya
: memiliki banyak pengalaman, menciptakan kejujuran, membangun silaturahim,
memiliki sikap murah hati, penuh rasa syukur serta kesabaran yang terlatih.
Gaya Nabi Muhammad saw dalam berbisnis diantaranya : membentuk nama
baik, membangun hubungan baik, menciptakan usaha yang halal, bersaing secara
sehat. Tujuan bisnis Nabi Muhammad saw adalah menggapai Ridha Illahi,
mengurangi kemiskinan dan penghambaan kepada manusia serta menyebarkan dan
mengembangkan ajaran islam.
Demikian sekelumit sisi kehidupan Nabi Muhammad dalam dunia bisnis yang
sarat dengan nilia-nilai manajemen, Semoga para pebisnis modern, dapat
meneladaninya sehingga bisa sukses dengan pancaran akhlak terpuji dalam bisnis
.
……. Selesai ……
Tidak ada komentar:
Posting Komentar